PUBLIKKALTIM.COM – Demi menjaga kerukunan dan ketertiban di tengah masyarakat, Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/7/2025).
Kegiatan itu membahas dinamika yang muncul terkait rencana pendirian rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pentingnya keterbukaan dalam setiap proses perizinan, khususnya dalam hal pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi isu sensitif di tengah masyarakat majemuk.
“Permohonan awal yang diajukan itu terkesan tidak terang-terangan menyebut izin mendirikan bangunan. Bahkan dari tata bahasanya dinilai tidak jelas, sehingga perlu ditinjau kembali,” ujar Samri, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak bermaksud menghambat pembangunan rumah ibadah.
Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan transparansi.
“Duduk bersama itu penting, tidak semua permasalahan harus dibawa ke persidangan. Dialog antarwarga dan pemerintah justru bisa membuka jalan keluar yang lebih bijak,” katanya.
RDP ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak pemohon.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap pula bahwa meski sudah ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sejumlah warga merasa belum sepenuhnya dilibatkan dalam proses awal.
Samri pun mendorong agar dialog antarwarga difasilitasi dengan lebih terbuka, sebagai langkah menuju solusi bersama.
Komisi I DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar berjalan adil dan berimbang.
Samri juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mencederai proses perizinan.
“Kami ingin semua pihak merasa aman, dihormati, dan didengarkan. Jika proses ini dijalankan secara jujur dan terbuka, kami yakin solusi terbaik bisa ditemukan bersama,” pungkasnya. (Advertorial)