Delapan Perda Disahkan, Pemkot Samarinda Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik

oleh -
oleh
DPRD Samarinda Sahkan 8 Perda Tahun 2025/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda secara resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), perwakilan Kementerian Agama, jajaran direksi BUMD, camat se-Kota Samarinda, serta para lurah yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.

Sepakati Bersama Delapan Perda 

Agenda utama rapat paripurna adalah persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD Samarinda terhadap sejumlah Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah melalui pembahasan panjang, DPRD Samarinda menyetujui delapan Perda sebagaimana tertuang dalam Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor 100.3.7/1666/020.

Delapan Perda tersebut meliputi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro, penyelenggaraan jaminan produk halal, pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan transportasi, pemekaran Kelurahan Sungai Pinang, perubahan Perda Perusda Varia Niaga Samarinda, serta perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah Kota Samarinda menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Wakil Wali Kota Tekankan Implementasi Perda

Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa seluruh Perda yang telah disepakati akan dijalankan secara optimal.

Ia menyebut pengesahan Perda menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pembangunan Kota Samarinda.

BERITA LAINNYA :  Perda Miras Tengah Direvisi, THM di Samarinda Jual Miras Tak Berizin

“Dengan delapan Perda ini, kami berharap pengaturan pemerintahan dapat berjalan lebih lancar, termasuk pemecahan kelurahan, sehingga Samarinda bisa semakin maju dan nyaman,” ujar Saefuddin usai rapat paripurna.

Menurutnya, pengesahan Perda bukanlah akhir dari proses legislasi, melainkan awal dari tahapan penting berupa implementasi kebijakan di lapangan.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah berkomitmen penuh dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami akan memastikan implementasi delapan Perda ini berjalan lancar untuk mendukung kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Transparansi Jadi Sorotan DPRD

Dalam pembahasan di DPRD, sejumlah fraksi memberikan catatan penting terkait perlunya evaluasi lanjutan, khususnya menyangkut efisiensi dan transparansi pengelolaan kebijakan.

Isu transparansi juga sempat mengemuka dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menanggapi hal tersebut, Saefuddin menegaskan bahwa seluruh perusahaan daerah wajib menerapkan prinsip keterbukaan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Semua sudah terbuka. Perusahaan daerah harus transparan dan siap dipertanyakan oleh siapa pun,” tegasnya.

Pemkot Samarinda berharap, dengan regulasi yang semakin lengkap dan jelas, pembangunan kota ke depan dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)