Saksi Meringankan Ungkap Konflik Hauling dan Dugaan Tekanan Aparat di Sidang Pembunuhan Muara Kate

oleh -
oleh
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate yang terus berlanjut dan membuka dugaan rekayasa. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM — Sidang ke-8 perkara pembunuhan di Muara Kate kembali mengungkap lapisan baru dalam proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Pada persidangan yang digelar Senin (2/2/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat saksi a de charge yang memberikan keterangan penting terkait konteks sosial, konflik hauling batubara, serta dinamika pascakejadian penyerangan yang menewaskan Anson.

Sidang yang dimulai pukul 11.10 WITA itu dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa Misran Toni (MT).

Empat saksi yang dihadirkan yakni Wartalinus (warga Muara Kate), Hendrik (warga Gunung Haruai), Asfiana (warga Batu Kajang), dan Karim (kerabat korban Anson).

Sejak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan atas kehadiran para saksi dengan alasan adanya hubungan kekerabatan dengan terdakwa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan derajat hubungan keluarga, Majelis Hakim menyatakan Wartalinus, Hendrik, dan Karim telah melewati batas kekerabatan derajat ketiga, sehingga keterangannya tetap sah dan dapat didengar di persidangan.

Dalam keterangannya, Wartalinus mengungkap bahwa konflik di Muara Kate berakar dari aktivitas hauling batubara yang melintas di jalan umum.

Aktivitas tersebut, menurutnya, telah memicu banyak kecelakaan dan korban jiwa, termasuk peristiwa tragis yang menimpa Pendeta Pronika.

“Aksi penyetopan truk itu murni spontan karena warga sudah resah dan sudah ada korban. Tidak ada pendanaan dari siapa pun,” ujar Wartalinus di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan sejak awal Misran Toni berada di barisan warga yang menolak hauling batubara.

Namun, dalam proses penolakan tersebut, muncul berbagai upaya lobi agar warga membuka kembali akses jalan. Salah satu yang disorot Wartalinus adalah kedatangan seorang anggota intel Polres Paser bernama Arif.

“Dia datang menyampaikan pesan atas nama Kapolres Paser, meminta agar 50 truk yang ditahan dilepaskan,” katanya.

Tak hanya itu, Wartalinus menyebut lurah setempat sempat datang dan bertanya kepada warga, “warga mau berapa?”—sebuah pertanyaan yang langsung ditolak oleh warga.

Pada hari kejadian penyerangan, Wartalinus tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WITA, sementara polisi datang satu jam kemudian dan langsung memasang garis polisi.

Ia juga menyampaikan bahwa pasca keluar dari rumah sakit, korban Anson sempat meminta agar posko dihentikan karena khawatir akan terjadi serangan lanjutan menggunakan senjata tajam atau senjata api.

Kesaksian Wartalinus turut menyinggung peran Agustinus Luki alias Panglima Pajaji. Ia menyebut Pajaji awalnya mendukung posko warga, namun belakangan diketahui sebagai koordinator hauling batubara PT Mantimin.

“Baru belakangan warga tahu Pajaji itu koordinator hauling. Itu berdasarkan dokumen yang disebut dari Kompolnas,” ucap Wartalinus.

BERITA LAINNYA :  Bantah Isu Kriminalisasi, Polda Kaltim Tegaskan Penanganan Kasus Muara Kate Sesuai Prosedur

Saksi berikutnya, Hendrik, mengaku datang ke Muara Kate sebagai bentuk solidaritas sesama masyarakat Dayak.

Ia mengungkap pertemuan yang berlangsung pada malam hari pascakejadian antara Misran Toni dan Pajaji di sebuah penginapan.

“Saya ikut karena kalau terjadi apa-apa, jangan hanya terdakwa sendirian. Saya ingin ada saksi lain,” kata Hendrik.

Menurutnya, pertemuan itu hanya membahas soal siapa pelaku penyerangan dan bagaimana pelaku bisa segera ditangkap. Tidak ada pembahasan perencanaan kejahatan atau kekerasan.

Hendrik juga membantah tudingan bahwa mereka mengisi buku tamu di penginapan, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik.

“Kami langsung ke ruang penginapan, tidak mengisi buku tamu,” tegasnya.

Asfiana, warga Batu Kajang, menegaskan bahwa konflik hauling batubara telah berlangsung sejak 2023 dan pemerintah dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

Ia menyatakan warga Batu Kajang meyakini Misran Toni bukan pelaku pembunuhan.

“Bagi kami, MT justru selalu membantu warga dan menolak hauling. Kalau dia dihukum, itu sama saja menghukum pejuang lingkungan,” ucap Asfiana.

Ia juga menyampaikan bahwa dua warga Batu Kajang sempat membesuk Anson di rumah sakit dan korban menyatakan dirinya “kena tembak”, sebuah keterangan yang dinilai bertentangan dengan pernyataan korban sebelumnya.

Saksi terakhir, Karim, yang merupakan kerabat Anson, memberikan keterangan terkait kondisi korban selama 14 hari perawatan di rumah sakit.

Ia menyatakan banyak warga datang membesuk korban secara rutin.

“Setidaknya ada yang datang dua hari sekali,” ujarnya.

Karim juga membantah adanya percakapan mencurigakan dengan tamu tak dikenal sebagaimana dugaan sebelumnya.

Menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan soal siapa yang mengutus tamu tersebut atau adanya ancaman terhadap korban.

Kesaksian para saksi meringankan ini memperkuat narasi tim advokasi bahwa perkara pembunuhan Muara Kate tidak dapat dilepaskan dari konflik struktural hauling batubara di jalan umum.

Tim advokasi menilai ada indikasi kuat pengaburan fakta dan potensi rekayasa kasus yang menempatkan aktivis penolak hauling sebagai pihak yang dikriminalisasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Publik kini menanti apakah pengadilan mampu mengurai perkara ini secara objektif dan adil, di tengah sorotan luas atas keselamatan warga dan perjuangan lingkungan di Muara Kate.

(tim redaksi)

1.102 Tayangan