PUBLIKKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga rekannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026). Aparat hukum menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berakhir ricuh pada Agustus tahun lalu. Jaksa menuntut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20 C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menegaskan bahwa mereka terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan. Perbuatan tersebut menurut jaksa telah memicu orang lain untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Analisis Dakwaan Penghasutan di PN Jakarta Pusat
Persidangan di PN Jakarta Pusat ini mengungkap rincian mengenai aktivitas digital para terdakwa sebelum kericuhan terjadi. Jaksa memaparkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut. Mereka memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan narasi yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu serta pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan sedikitnya 80 unggahan konten yang mengandung unsur hasutan. Para terdakwa menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Instagram dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025. Jaksa menilai rangkaian unggahan tersebut menciptakan kampanye terpadu yang bertujuan menggerakkan massa secara luas.
Selain mengunggah konten, para terdakwa juga membentuk grup komunikasi intensif di media sosial. Mereka menjalin koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kesamaan pemikiran untuk memperkuat dampak pesan. Langkah ini menurut jaksa mempermudah koordinasi lapangan saat aksi demonstrasi berlangsung hingga akhirnya berujung pada bentrokan fisik.
Penggunaan Tagar dan Algoritma Media Sosial
Jaksa juga menyoroti strategi penggunaan tagar secara konsisten oleh para terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Pusat tersebut. Penggunaan label seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr mempermudah algoritma media sosial mengangkat topik tersebut menjadi tren utama. Hal ini secara otomatis memperluas jangkauan hasutan kepada masyarakat yang lebih luas dalam waktu singkat.
Kampanye digital yang terorganisir tersebut menurut jaksa menjadi pemantik utama kericuhan pada akhir Agustus 2025. Pihak penuntut menekankan bahwa tindakan ini melampaui batas kebebasan berpendapat karena mengandung unsur ajakan kekerasan. Oleh karena itu, jaksa tetap pada pendiriannya untuk menjatuhkan sanksi pidana yang setimpal dengan dampak sosial yang muncul.
Selain dakwaan KUHP, jaksa juga mengenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa terancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 karena menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. Jaksa juga menyertakan pasal perlindungan anak dalam dakwaan karena melibatkan anak di bawah umur dalam pusaran aksi tersebut.
Tuntutan dan Masa Tahanan
Hukuman dua tahun penjara yang jaksa ajukan sudah mempertimbangkan pengurangan masa tahanan selama para terdakwa menjalani proses hukum. Jaksa meyakini bahwa tuntutan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan menjadi peringatan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk tindakan anarkis. Para terdakwa kini bersiap menyusun nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.
Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan jawaban dari pihak penasihat hukum terdakwa. Kasus ini terus mendapatkan perhatian publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia dan isu kebebasan berekspresi di ruang digital. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang memimpin persidangan di lembaga peradilan tersebut.
(Redaksi)