PUBLIKKALTIM.COM – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sidang tersebut berlangsung, Rabu (26/7) kemarin.
MUI pun menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, membenarkan bahwa kuasa hukum lembaganya itu memang tidak mengikuti sidang perdana hari ini.
Namun, kuasa hukum MUI tetap datang ke PN Jakarta Pusat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Panitera Pengganti sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan dan semua pihak.
“Hari ini semua pengurus sedang sibuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian Milad MUI ke-48 tahun. Sehingga kami fokus semua di lokasi acara Milad di TMII. Karena nanti malam adalah Puncak Rangkaian Milad yang akan dihadiri bapak Presiden dan bapak Wakil Presiden,” ujar Ikhsan dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (26/7).
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan pihaknya bakal hadir di persidangan pada 2 Agustus mendatang.
MUI, jelas dia, juga telah menyiapkan sembilan kuasa hukum untuk menanggapi gugatan ini.
Tak hanya itu, Ikhsan juga mengungkap bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan konvensi atau gugatan balik terhadap Panji Gumilang.
“Insya Allah untuk persidangan 2 Agustus kami hadir dengan beberapa persiapan yang sedang dilakukan kemungkinan untuk ajukan Gugat Rekonvensi kepada PG (Panji Gumilang). Karena PG yang memulai menggugat Buya Anwar Abbas dan kami Pengurus MUI dijadikan Turut Tergugat,” ungkap dia.
Kendati demikian, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut perihal rencana gugatan Rekonvensi dari MUI tersebut.
Ia menyebut hal itu bakal disampaikan pada waktunya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang hingga 2 Agustus mendatang.
Tergugat di kasus ini adalah Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI.
Sebagai tergugat, Anwar Abbas tampak hadir didampingi kuasa hukumnya. Namun, MUI selaku turut tergugat tidak datang. Tak hadir pula kuasa hukum untuk mewakili. (*)