Tuntutan 5 Bulan Penjara Mahasiswa Kasus Molotov Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

oleh -
oleh
Sidang tuntutan kasus bom molotov yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Sidang perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak rakitan berupa molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat mahasiswa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan.

Namun, tuntutan tersebut langsung menuai respons dari tim penasihat hukum yang menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.

Empat terdakwa yang merupakan mahasiswa, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri, dinyatakan oleh JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam menguasai, membawa, serta menyimpan barang bukti berupa molotov.

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi, sehingga tuntutan kurungan selama lima bulan dianggap proporsional.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait kejelasan peran masing-masing terdakwa.

Andi Wahyuni, yang menjadi salah satu penasihat hukum para mahasiswa, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan ruang pembelaan untuk menguji kembali konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa.

“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujar Andi usai persidangan.

Langkah serupa juga disampaikan oleh Sepmi Safarina yang turut mendampingi para terdakwa. Ia menyebut bahwa pembelaan akan difokuskan pada aspek pembuktian, termasuk keterlibatan individual masing-masing klien dalam perkara tersebut.

Tidak hanya empat mahasiswa, dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual.

Mereka adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday. Ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Perbedaan tuntutan antara kelompok mahasiswa dan terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual ini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.

Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut memiliki peran yang lebih signifikan dalam rangkaian peristiwa, sehingga tuntutan yang diajukan lebih berat.

Namun demikian, tim penasihat hukum dari kelompok terdakwa kedua juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut.

Rahmat Fauzi menilai bahwa uraian tuntutan jaksa tidak menjelaskan secara rinci peran spesifik kliennya dalam perkara tersebut.

“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” ujar Rahmat.

BERITA LAINNYA :  Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Buka Suara

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan dasar penuntutan karena tidak memberikan kejelasan mengenai kontribusi masing-masing terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan sekaligus upaya mengoreksi konstruksi hukum yang dinilai tidak komprehensif.

Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan tersebut berjalan relatif lancar dengan pengamanan yang cukup ketat.

Sejumlah keluarga terdakwa serta mahasiswa tampak hadir untuk memberikan dukungan moral. Meski demikian, suasana persidangan tetap berlangsung tertib hingga agenda pembacaan tuntutan selesai.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahasiswa dalam dugaan kepemilikan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Di sisi lain, muncul pula perdebatan mengenai proporsionalitas penegakan hukum, terutama dalam melihat konteks keterlibatan para terdakwa.

Sejumlah pengamat menilai bahwa proses persidangan ini akan menjadi penting dalam menguji sejauh mana aparat penegak hukum mampu membuktikan unsur pidana secara rinci dan adil.

Terlebih, perbedaan tuntutan antara pelaku lapangan dan yang disebut sebagai aktor intelektual menuntut pembuktian yang lebih kuat di hadapan majelis hakim.

Agenda berikutnya akan menjadi krusial, di mana tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa akan menyampaikan pledoi pada 30 April 2026.

Dalam tahap tersebut, para kuasa hukum diperkirakan akan memaparkan argumentasi hukum secara lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya celah dalam pembuktian jaksa.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, baik dari sisi tuntutan maupun pembelaan, sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Dengan demikian, proses hukum perkara ini masih terbuka dan berpotensi mengalami dinamika hingga putusan dibacakan.

Hingga kini, publik masih menanti bagaimana majelis hakim akan menilai keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya, atau justru terdapat pertimbangan lain yang mengarah pada putusan berbeda, akan menjadi penentu akhir dari perkara yang tengah menjadi sorotan ini.

(tim redaksi)