Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Keterlibatan DPO dalam Kasus Bom Molotov di Samarinda

oleh -
oleh
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Bambang Edi Dharma, menegaskan bahwa arah kesaksian yang muncul di persidangan justru menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM — Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara bom molotov yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, pada Selasa (7/4/2026), kuasa hukum ketiga terdakwa, Bambang Edi Dharma, menegaskan bahwa arah kesaksian yang muncul di persidangan justru menguatkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Bambang, keterangan para saksi maupun terdakwa dalam persidangan secara konsisten mengarah pada tiga nama utama yang diduga sebagai pihak yang berperan besar dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Andis, Edy Susanto alias Edi Kempet, serta satu nama lain yang baru muncul dalam fakta persidangan, yakni Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenderal lapangan (jenlap).

“Dari fakta persidangan hari ini, semuanya mengarah ke DPO. Ada Andis, Edy Susanto alias Edi Kempet, dan tadi muncul nama baru Rinaldi Saputra sebagai jenderal lapangan,” ujar Bambang kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 31 Agustus tersebut bukanlah kejadian spontan, melainkan telah direncanakan jauh sebelumnya.

Hal ini diperkuat oleh keterangan yang menyebut bahwa pembicaraan awal telah dilakukan oleh para pihak yang kini berstatus DPO, bahkan sebelum terdakwa Niko terlibat.

“Peristiwa itu sudah direncanakan. Sebelum terdakwa Niko hadir, pembicaraan sudah terjadi antara tiga orang tersebut,” jelasnya.

Dalam konstruksi peristiwa yang diungkap di persidangan, Niko disebut baru terlibat setelah dihubungi oleh Edy Susanto.

Ia kemudian datang dan mendapatkan penjelasan terkait rencana aksi yang disebut-sebut sebagai “gerakan revolusi” yang harus memberikan dampak atau kesan tertentu.

Bambang juga menyoroti dinamika kesaksian antara para terdakwa. Dalam persidangan, ketiga terdakwa saling memberikan keterangan yang menurutnya semakin memperjelas adanya pihak lain yang lebih dominan dalam perencanaan.

Agenda sidang selanjutnya pun dinilai akan menjadi krusial.

Pada Kamis mendatang, tiga terdakwa dijadwalkan akan saling bersaksi dengan empat terdakwa lain yang berstatus mahasiswa. Proses ini diharapkan mampu mengurai lebih jauh keterkaitan antar pihak dalam perkara tersebut.

“Agenda berikutnya, tiga terdakwa akan bersaksi terhadap empat terdakwa mahasiswa, begitu juga sebaliknya. Ini penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah peran terdakwa Surya, khususnya dalam aspek pendanaan. Berdasarkan fakta yang terungkap, Surya disebut sebagai pihak yang memiliki penghasilan dan kemudian diminta untuk menyediakan dana.

Awalnya, rencana yang muncul adalah meminjam uang. Namun, karena keterbatasan finansial, skema tersebut berubah menjadi urunan.

Meski demikian, pada praktiknya, sebagian besar dana tetap berasal dari Surya, sehingga posisi tersebut lebih menyerupai utang kepada dirinya.

BERITA LAINNYA :  Lakukan Penikaman Malam Tahun di Berau, Pelaku Berhasil Diamankan di Balikpapan Setelah Sempat Buron

“Saudara Surya ini yang bekerja dan punya penghasilan. Dia diminta untuk pinjam uang, tapi akhirnya malah dia sendiri yang menanggung. Bahkan dia juga yang diminta membeli,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, alasan Surya bersedia memenuhi permintaan tersebut juga menjadi perhatian. Dalam persidangan terungkap bahwa ia merasa takut sekaligus segan terhadap dua nama yang kini berstatus DPO, yakni Andis dan Edy Susanto, yang dianggap lebih senior.

“Dia bilang takut dan segan. Itu yang membuat dia akhirnya ikut. Bahkan dia tidak mau sendiri dan meminta ditemani terdakwa Niko,” tambahnya.

Bambang menilai bahwa konstruksi perkara yang menempatkan tiga terdakwa sebagai aktor utama tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa peran utama berada pada pihak-pihak yang hingga kini belum tertangkap.

“Kalau framing-nya Niko, John Erik, dan Surya sebagai aktor utama, menurut kami kurang tepat. Karena aktor utamanya justru masih DPO,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera menangkap para DPO tersebut. Ia menilai penuntasan perkara ini sangat bergantung pada keberhasilan menghadirkan pihak-pihak yang diduga sebagai perencana utama.

“Harapan kami jelas, penyidik harus segera menangkap mereka. Ini penting agar perkara ini bisa terang-benderang,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga meminta agar nama Rinaldi Saputra yang muncul dalam persidangan segera diperiksa guna memperjelas perannya dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, ia menyinggung keterangan ahli sebelumnya yang menyatakan bahwa unsur terkait dugaan penggunaan molotov belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, ia menilai hal tersebut tidak mengurangi urgensi pengusutan perkara secara menyeluruh.

“Memang unsur molotov belum terpenuhi karena belum terjadi. Tapi rangkaian peristiwanya tetap harus diungkap secara utuh,” katanya.

Menurut Bambang, pengungkapan seluruh aktor yang terlibat menjadi kunci agar tidak ada potongan cerita yang hilang dalam proses hukum. Ia khawatir, tanpa kejelasan peran para DPO, perkara ini akan berhenti pada pihak-pihak yang justru bukan aktor utama.

“Supaya rangkaiannya tidak terputus, semua pihak yang disebut dalam persidangan harus diperiksa. Ini penting untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, yang diharapkan mampu membuka lebih jauh fakta-fakta baru serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang kini menjadi sorotan tersebut. (*)