PUBLIKKALTIM.COM – Para anggota legislatif Samarinda kembali menyorot pelaksanaan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sebab selama implementasinya, para anggota dewan menilai kalau pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat tak berjalan ideal.
Oleh sebab itu, Pansus Komisi I DPRD Samarinda berupaya memaksimalkan layanan hukum tersebut.
Salah satunya, dengan menyambangi lembaga Yudikatif vertikal.
Seperti Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan Negeri Samarinda.
Pada lawatannya ke kantor Korps Bhayangkara Kota Tepian, Pansus Komisi I yang terdiri dari Suparno selaku wakil ketua, Afif Raihan Harun, Elnatan Pasambe, M Yusran, Joni Sinatra Ginting, dan Abdul Khairin langsung berjumpa dengan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Waka Polresta, AKBP Eko Budiarto dan sejumlah pejabat utama.
Dari hasil pertemuan itu, Joni Sinatra Ginting menyebut kalau salah satu tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendapat bantuan hukum, jika terjerat kasus dengan pidana di atas 5 tahun penjara.
“Sebab banyak (masyarakat) terkendala biaya sehingga masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum atas perkara yang dijalani (dengan ancaman 5 tahun penjara),” kata Joni.
Dengan begitu, lanjut Joni, pansus ini ingin mengefektifkan perda sehingga benar-benar berguna bagi masyarakat.
“Sehingga anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum bisa benar-benar terserap oleh masyarakat. Karena sejak perda itu dibuat 2019 hingga 2024, anggaran bantuan hukum tidak terserap dengan maksimal sehingga menjadi silpa,” papar Joni.
Sejauh ini, kata dia, pelaksanaan anggaran pelayanan hukum masih terkendala. Sebab pengalokasian berada di Biro Hukum dan saat ini direncanakan berpindah ke Kesbangpol.
“Kenapa (pindah ke Kesbangpol), supaya ada kaitannya dengan polres, kejari, dan pengadilan. Untuk itulah hari ini kami datang ke sini. Sehingga bisa dikolaborasikan efektifnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang turut dikonfirmasi menyambut baik upaya yang dilakukan pansus raperda terkait bantuan hukum masyarakat tidak mampu.
“Intinya rekan-rekan pansus DPRD itu ingin mencari suatu solusi agar bagaimana birokrasi yang terlalu panjang dapat diputus agar bantuan hukum bagi masyarakat bisa terealisasi dan terwujud dan memberi manfaat bagi masyarakat,” bebernya.
Tentunya dengan wacana yang dibawa oleh Pansus Komisi I itu, diharapkan Ary dapat mempermudah tugas kepolisian untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum.
“Apalagi kalau nanti masyarakat tersangka ataupun korban yang selama ini terlibat atau terkait tindak pidana bisa masuk dalam program bantuan itu,” pungkasnya. (*)