PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bentuk libur tambahan, melainkan transformasi pola kerja berbasis target kinerja.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda Lantai II Balaikota, pada Selasa (7/4/2025).
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti menekankan bahwa WFH bertujuan meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas kerja tanpa mengurangi produktivitas.
“Jangan sampai skenario WFH ini dianggap long holiday. Esensinya tetap bekerja dengan pola berbeda, berbasis output dan kinerja,” ujarnya.
Digitalisasi Jadi Kunci WFH
Pemkot Samarinda memperkuat pelaksanaan WFH melalui digitalisasi.
BKPSDM bersama Diskominfo menyiapkan sistem absensi elektronik yang ketat.
ASN harus tetap terekam kehadirannya dan terpantau kinerjanya meski bekerja dari rumah.
Fiona Citrayani, Kepala BKPSDM, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Meski ASN melaksanakan WFH, pelayanan kepegawaian tetap optimal,” ujarnya.
Kebijakan ini juga mendorong percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk e-office dan TPP.
Efisiensi Biaya dan Pengurangan Polusi
Selain meningkatkan fleksibilitas, WFH bertujuan menekan biaya operasional.
Penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM) dikurangi.
Selain itu, mobilitas kendaraan berkurang sehingga mengurangi polusi udara di kota.
Kabag Organisasi, Dadi Herjuni, menambahkan bahwa pengawasan berbasis digital akan memastikan pola kinerja ASN tetap optimal setiap hari Jumat.
Batasan dan Evaluasi
Tidak semua ASN menerapkan WFH.
Pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit pelayanan publik seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Disdukcapil tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) penuh.
Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas hingga 50 persen dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas.
Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi kebijakan setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas dan pencapaian target efisiensi serta peningkatan kinerja organisasi.
Rapat ini dihadiri pejabat BKPSDM, Diskominfo, Kabag Umum, Kabag Tapem, Kabag Ekonomi, dan Camat Samarinda Seberang.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap ASN dapat bekerja lebih fleksibel, produktif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan. (Adv)