PUBLIKKALTIM.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengembalikan kepesertaan jaminan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke kabupaten/kota menuai kritik, terutama dari Pemerintah Kota Samarinda yang menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah.
Kebijakan Redistribusi Peserta Picu Polemik di Daerah
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pihaknya tidak dapat menerima kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini. Ia menilai, keputusan tersebut diambil tanpa komunikasi dan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.
Kebijakan Pemprov Kaltim yang telah diteken Sekda (Ist)
Puluhan Ribu Warga Samarinda Berpotensi Terdampak
Dalam skema redistribusi tersebut, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak yang akan dikembalikan, yakni mencapai 49.742 jiwa.
Selain Samarinda, kebijakan ini juga menyasar Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berisiko memengaruhi stabilitas fiskal daerah jika tidak disiapkan dengan matang.
Dinilai Sebagai Pengalihan Beban Setelah APBD Ditetapkan
Andi Harun menilai kebijakan ini bukan sekadar pengembalian data kepesertaan, melainkan pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke kabupaten/kota.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi persoalan serius karena dilakukan setelah APBD disahkan, sehingga daerah tidak memiliki ruang untuk mengakomodasi tambahan beban anggaran.
“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.
Disebut Unfunded Mandate Tanpa Kejelasan Skema
Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran yang jelas.
Padahal, program pembiayaan peserta PBPU dan BP sebelumnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 2019.
“49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi, itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh pemerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tahun 2025,” tegasnya.
Soroti Cacat Prosedural dan Minim Kajian
Pemkot Samarinda juga menyoroti lemahnya dasar regulasi kebijakan tersebut. Menurut Andi Harun, kebijakan hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif tanpa didukung kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak yang jelas.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Pemkot Minta Penundaan hingga Kajian Lengkap
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan dalam bentuk saat ini dan meminta penundaan hingga seluruh aspek terpenuhi.
Selain itu, pemerintah kota juga meminta Pemprov Kaltim menyampaikan secara terbuka dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana implementasi kebijakan tersebut, termasuk untuk tahun 2027.
Usulkan Dialog untuk Kebijakan yang Lebih Adil
Sebagai langkah konstruktif, Andi Harun mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia menekankan pentingnya sinergi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.
(Redaksi)