PUBLIKKALTIM.COM — Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara bom molotov yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM — Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara bom molotov yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Niko, John Erik alias Lay, dan Surya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Selengkapnya :