PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung: Proses Pidana Tetap Berjalan

oleh -8 views
oleh
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan permainan dokumen kadar nikel PT CNI yang diduga memungkinkan perusahaan melakukan ekspor di luar ketentuan.

Perkara periode 2017-2020 itu kini telah masuk tahap penyidikan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.

Kejagung tetap melanjutkan proses hukum meskipun perusahaan telah mengembalikan uang sekitar Rp401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menyita uang pengembalian tersebut.

Namun, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses pidana.

“Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan,” kata Anang, Senin (2/9/2026).

Kejagung menduga PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor.

Perusahaan bersama sejumlah penyelenggara negara diduga mengatur hasil pengujian sehingga kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen.

Padahal, ketentuan ekspor mensyaratkan kadar nikel di bawah batas tersebut.

Kejagung menduga dokumen yang digunakan PT CNI untuk kegiatan ekspor tidak sah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkap dugaan tersebut dalam konferensi pers pada 31 Agustus 2026.

Menurut Saiful, PT CNI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Namun, pada periode 2017-2019, perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi tetap memperoleh rekomendasi ekspor.

Kejagung menduga kondisi tersebut menyebabkan kegiatan ekspor nikel berlangsung tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

BERITA LAINNYA :  Kejagung Buru Jejak Aset, Empat Perusahaan Don Ritto Jadi Sasaran Penggeledahan

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

PT CNI kemudian menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Penyidik menyita uang tersebut dan menitipkannya pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Anang mengatakan penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian perbuatan pidana dalam perkara tersebut.

Pengembalian uang nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum berikutnya.

“Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan,” ujar Anang.

Kejagung juga memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Anang menegaskan penyidik menangani perkara tersebut karena menemukan dugaan kegiatan pembukaan tambang dan aktivitas ekspor yang berlangsung di luar ketentuan.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, Kejagung kini melanjutkan pengusutan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran tata kelola ekspor nikel tersebut. (*)

1.064 Tayangan