PUBLIKKALTIM.COM – Polemik seputar program pendidikan Gratispol kembali mengemuka di Kalimantan Timur. Sejumlah mahasiswa mengeluhkan terhentinya bantuan pendidikan pada tahap lanjutan, meski sebelumnya telah dinyatakan sebagai penerima program tersebut.
Kondisi ini memicu perdebatan publik dan melahirkan anggapan bahwa Gratispol tidak sepenuhnya menggratiskan biaya pendidikan sebagaimana dipersepsikan sejak awal peluncurannya.
Menanggapi dinamika tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Komisi IV menegaskan bahwa program Gratispol sejak awal memang dirancang dengan sejumlah batasan dan persyaratan.
Program ini, menurut DPRD, tidak dimaksudkan untuk menanggung seluruh biaya pendidikan tanpa kecuali, melainkan sebagai bentuk bantuan pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, mengakui pihaknya menerima informasi terkait mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan bantuan Gratispol pada tahap lanjutan studi. Informasi tersebut, kata dia, masih bersifat laporan awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.
“Masih sebatas dengar kabar. Informasinya, ada mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan, kemudian pada tahap berikutnya mengikuti perkuliahan kelas eksekutif karena sambil bekerja,” ujar H Baba saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (24/1/2026).
H Baba menjelaskan bahwa perubahan status perkuliahan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi kelayakan penerima bantuan. Skema kelas eksekutif, yang umumnya berlangsung pada sore hingga malam hari, dinilai berbeda dengan kelas reguler yang sejak awal menjadi sasaran utama program Gratispol.
Menurutnya, pada tahap awal penginputan data, mahasiswa tersebut bisa saja dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, ketika dilakukan verifikasi lanjutan atau penyesuaian data akademik, status penerima bantuan dapat berubah.
“Bisa jadi saat awal masuk, datanya sesuai kriteria. Tetapi setelah diverifikasi kembali, terutama jika ada perubahan sistem perkuliahan atau status mahasiswa, maka bantuan tersebut tidak lagi bisa diberikan,” jelasnya.
Terkait anggapan publik bahwa Gratispol tidak sepenuhnya menggratiskan biaya pendidikan, H Baba menilai persepsi tersebut muncul karena minimnya pemahaman mengenai desain awal program. Ia menegaskan bahwa sejak awal pemerintah provinsi telah menetapkan batas kemampuan pembiayaan, baik dari sisi nominal bantuan maupun jenis program studi yang dapat ditanggung secara maksimal.
“Gratispol bukan berarti semua biaya pendidikan ditanggung penuh oleh pemerintah. Ada keterbatasan anggaran, ada batas nilai bantuan, dan ada program studi tertentu yang biayanya memang sangat tinggi,” tegasnya.
Ia mencontohkan program studi kedokteran yang memiliki biaya pendidikan relatif mahal. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah hanya mampu memberikan bantuan sebagian, bukan menanggung seluruh biaya per semester. Oleh karena itu, masih terdapat komponen biaya tertentu yang harus dipenuhi mahasiswa secara mandiri.
“Kalau biaya per semesternya puluhan juta, tentu pemerintah daerah tidak bisa menanggung semuanya. Ini harus dipahami sejak awal,” kata H Baba.
Selain faktor skema perkuliahan dan besaran biaya pendidikan, DPRD juga membuka kemungkinan bahwa pencoretan mahasiswa dari daftar penerima bantuan disebabkan oleh persoalan administrasi. Persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi, baik terkait dokumen akademik maupun ketentuan lainnya, berpotensi menggugurkan status penerima bantuan.
H Baba mengaku telah mencoba melakukan konfirmasi kepada biro atau perangkat daerah yang menangani program Gratispol. Namun, hingga kini DPRD belum memperoleh penjelasan yang komprehensif terkait mekanisme pencoretan mahasiswa penerima bantuan tersebut.
“Ini yang masih kami dalami. Kami sudah coba konfirmasi, tapi penjelasan utuhnya belum kami dapatkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, DPRD Kalimantan Timur menilai penting bagi pemerintah provinsi untuk memperbaiki pola komunikasi dan transparansi dalam pelaksanaan program Gratispol. Skema, batasan, serta persyaratan penerima bantuan dinilai perlu disampaikan secara terbuka dan jelas sejak awal, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mahasiswa maupun orang tua.
“Kami minta pemerintah provinsi menjelaskan secara terbuka sejak awal, apa saja syaratnya, batasannya di mana, dan bagaimana mekanisme evaluasinya. Jangan sampai mahasiswa sudah berharap, lalu di tengah jalan bantuannya dihentikan tanpa penjelasan yang memadai,” tegas H Baba.
Ia menilai polemik Gratispol yang terus berulang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pendidikan pemerintah daerah. Padahal, di sisi lain, Gratispol merupakan kebijakan strategis yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Menurut H Baba, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Gratispol perlu dilakukan, tidak hanya pada aspek anggaran, tetapi juga pada sistem pendataan, verifikasi, serta sosialisasi kebijakan. Dengan perbaikan tersebut, diharapkan program Gratispol dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.
“Gratispol adalah program yang baik. Tapi agar manfaatnya benar-benar dirasakan, pelaksanaannya harus jelas dan konsisten. Jangan sampai polemik seperti ini terus terulang dan justru merugikan mahasiswa,” pungkasnya.
Polemik Gratispol ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Transparansi, kepastian aturan, dan komunikasi yang efektif dinilai menjadi kunci agar tujuan utama program—yakni membantu masyarakat mengakses pendidikan—dapat tercapai tanpa menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di lapangan.(*)