Masuk Bulan Suci Ramadan, MUI Ingatkan untuk Tak Beli Kurma Israel

oleh -
oleh
Ilustrasi Produk Israel/jabarekspres.com

PUBLIKKALTIM.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk-produk Israel.

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarmoto, dengan memboikot produk-produknya, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel, dengan harapan agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.

Adapun produk Israel tersebut termasuk kurma.

Ia menyebut bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.

Peringatan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel, termasuk kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujarnya dikutip dari detiknews.

MUI mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel, utamanya di bulan Ramadan.

BERITA LAINNYA :  MUI Sebut Ilmu Yahya Waloni Belum Masuk Standar Ustaz

“Bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” tegasnya. (*)