PUBLIKKALTIM.COM – Ironi energi kembali terlihat di Kalimantan.
Wilayah yang memasok sebagian besar kebutuhan batubara nasional kini harus menghadapi pemadaman listrik bergilir yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026.
Bagi kelompok lingkungan, kondisi tersebut menunjukkan jurang antara besarnya eksploitasi sumber daya alam dengan pemenuhan hak dasar masyarakat atas energi.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), WALHI Kalimantan Tengah (Kalteng), dan WALHI Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai krisis kelistrikan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola energi nasional.
Dalam rapat bersama DPRD Kaltim pada Kamis (2/7/2026), General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono menyampaikan bahwa pemadaman bergilir diperkirakan masih terjadi hingga akhir bulan September.
Organisasi lingkungan menilai kondisi ini menjadi ironi karena Kalimantan selama ini merupakan salah satu pusat produksi energi berbasis batubara nasional.
“Kalimantan menjadi penyedia utama bahan bakar energi nasional, tetapi masyarakatnya justru harus mengalami pemadaman listrik bergilir. Ini menunjukkan adanya paradoks besar dalam politik energi Indonesia,” ujar pernyataan bersama JATAM Kaltim dan WALHI wilayah Kalimantan melalui rilis yang diterima media ini.
Kalimantan menopang mayoritas produksi batubara nasional
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024, sekitar 687 juta ton batubara atau 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan.
Kaltim menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sekitar 368 juta ton, disusul Kalsel sekitar 237 juta ton, Kalteng 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalbar 15 juta ton.
Besarnya kontribusi tersebut menjadikan Kalimantan sebagai kawasan strategis dalam pemenuhan kebutuhan energi berbasis fosil Indonesia.
Namun, menurut kelompok masyarakat sipil, manfaat dari eksploitasi tersebut belum berbanding lurus dengan kualitas layanan energi yang diterima masyarakat setempat.
“Ratusan juta ton batubara terus diambil dari tanah Kalimantan, tetapi masyarakat yang menanggung dampak ekologis dan sosialnya masih menghadapi persoalan mendasar, termasuk akses listrik yang belum sepenuhnya terjamin,” ucapnya mereka.
Surplus daya listrik dipertanyakan
Kelompok lingkungan juga mempertanyakan kondisi sistem kelistrikan Kalimantan yang dinilai tidak sejalan dengan statusnya sebagai daerah penghasil energi.
Data PLN tahun 2025 menunjukkan Sistem Mahakam di Kaltim memiliki kapasitas sekitar 911 megawatt dengan beban kebutuhan sekitar 501 megawatt.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya surplus daya sekitar 410 megawatt.
Sementara Sistem Barito yang melayani Kalsel dan Kalteng memiliki kapasitas sekitar 1.151 megawatt, dengan kebutuhan berkisar 1.000 hingga 1.085 megawatt dan surplus sekitar 66 megawatt.
Menurut aktivis, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gangguan teknis, kerusakan jaringan, atau faktor operasional, tetapi juga mencerminkan lemahnya perencanaan dan tata kelola energi.
“Penjelasan teknis mengenai gangguan sistem memang penting, tetapi tidak menjawab pertanyaan mendasar mengapa wilayah yang menjadi tulang punggung energi nasional masih rentan mengalami krisis listrik,” ungkap mereka.
Ekspansi tambang dan ancaman ekologis
JATAM dan WALHI menilai model energi berbasis batubara telah menjadikan Kalimantan sebagai wilayah ekstraksi yang menanggung beban lingkungan.
Di Kaltim, sekitar 5,3 juta hektare dari total 12,7 juta hektare wilayah daratan disebut telah menjadi kawasan pertambangan batubara.
Sementara di Kalteng, sekitar 9,1 juta hektare wilayah daratan berada dalam penguasaan izin ekstraktif, termasuk perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan.
Mereka juga menyoroti kebijakan co-firing biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kaltim.
Menurut mereka, penggunaan biomassa dari hutan tanaman energi bukan solusi transisi energi karena berpotensi menambah tekanan terhadap hutan dan masyarakat sekitar.
“Co-firing bukanlah jalan keluar dari ketergantungan batubara. Kebijakan tersebut berisiko menciptakan bentuk eksploitasi baru terhadap sumber daya alam,” ujar kelompok tersebut.
Mendesak audit kelistrikan dan transisi energi berkeadilan
Melalui pernyataan bersama, organisasi lingkungan yang terdiri dari JATAM dan WALHI mendesak pemerintah:
1. Mengungkap secara terbuka penyebab krisis kelistrikan di Kalimantan melalui audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan, serta memastikan hasil audit dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas negara.
2. Menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan, serta menghentikan normalisasi pemadaman bergilir sebagai solusi atas kegagalan pengelolaan sistem kelistrikan.
3. Melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional yang selama ini menempatkan Kalimantan hanya sebagai wilayah ekstraksi bahan baku, dengan mengutamakan pemenuhan hak masyarakat dan ketahanan energi daerah penghasil.
4. Menghentikan orientasi kebijakan energi yang terlalu bergantung pada batubara dan segera mempercepat transisi energi yang adil menuju energi terbarukan, dengan memastikan masyarakat, pekerja, dan daerah penghasil tidak menjadi korban baru dalam proses transisi tersebut.
5. Pensiunkan segera PLTU Tua dan beralih pada penggunaan sumber energi yang berpihak pada keselamatan warga, seperti PLTS dan Mikrohidro Komunitas. (redaksi)