PUBLIKKALTIM.COM – Aparat gabungan kembali menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam operasi yang berlangsung pada 28–29 September 2025, petugas berhasil mengamankan tujuh truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi serta mengungkap sejumlah pelanggaran di area hutan konservasi.
Operasi ini dipimpin oleh Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama jajaran Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, serta Satuan Brimob Polda Kaltim.
Dalam patroli Minggu dini hari (29/9), sekitar pukul 02.40 WITA, tim mendapati tujuh unit truk yang mengangkut batubara tanpa dokumen resmi, diduga berasal dari dalam kawasan IKN dan hendak melintas menuju Tol Samboja–Balikpapan.
“Seluruh truk dan muatannya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujar Irjen Pol Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Jumat (3/10).
Namun, dalam proses pengawalan barang bukti, rombongan petugas sempat dihadang seorang oknum yang mengklaim memiliki kerja sama dengan instansi dan perusahaan terkait.
Ia bahkan mencoba meminta sopir untuk mengembalikan truk ke lokasi tambang.
Petugas tetap menjalankan prosedur sesuai hukum dan menitipkan barang bukti di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
Masih dalam rangkaian operasi, tim gabungan melakukan peninjauan ke wilayah Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo.
Hasil pemeriksaan menemukan bekas galian tambang batubara, stok mencapai ribuan ton, serta kerusakan parah di kawasan hutan lindung akibat aktivitas tambang ilegal.
Sehari sebelumnya, (28/9), petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran di sepanjang poros Balikpapan–Samarinda, termasuk bangunan rumah makan tanpa izin di atas lahan konservasi Tahura KM 50.
Pelanggaran serupa juga terpantau di KM 48 dan KM 54, berupa bangunan usaha dan pembukaan lahan untuk perkebunan.
Irjen Pol Edgar menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan diproses secara hukum.
“Langkah ini penting agar pembangunan IKN tidak terganggu oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum demi terwujudnya IKN sebagai kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)