PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dalam proses pembayaran iuran. Di Kota Tepian, menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, masih Selengkapnya :

