PUBLIKKALTIM.COM – Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.3.5/1913/100.01/2025 yang menetapkan daya tampung Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026. Mengacu keputusan tersebut, jalur pendaftaran domisili Selengkapnya :

