PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Berdasarkan hasil surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 23/2021 Samarinda dinyatakan tak masuk sebagai wilayah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Kendati tak melaksanakan Selengkapnya :

