PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus peredaran narkoba kembali digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Minggu (19/6/2022) lalu. Ungkapan kali ini, peredaran narkoba dilakukan antar penjara, pelaku pengendali berada di penjara Lapas Selengkapnya :

