PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menyertakan pernyataan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Selengkapnya :

