Bagi Warga Balikpapan Menikah di Luar KUA, Ini Batasan Jumlah Tamu yang Hadir

oleh -
oleh
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Taufik/IST

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menyertakan pernyataan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Taufik, mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menikah (akad) di luar sudah diperbolehkan.

“Ya diperbolehkan menikah di luar KUA, di rumah maupun di gedung, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang ada, menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan cuci tangan, membatasi jumlah tamu yang datang.

Dalam pengizinan menikah diluar KUA ini adapun batasan jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

“Jadi tidak dihalangi hanya jumlahnya dibatasi yang hadir,” tuturnya.

BERITA LAINNYA :  Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Kini Tengah Diperiksa di Markas Polda Sultra

Namun pihaknya tidak berwenang dalam memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan, dan tetap menunggu keputusan dari tim gugus tugas.

“Kalau untuk izin menggelar resepsi kewenangannya ada tetap di tim gugus tugas, bukan Kemenag,” katanya.

Namun melihat kondisi Kota Balikpapan yang masih menyandang status zona merah, masyarakat tetap diminta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. (*)