Pria di Balikpapan Tewas Tertikam, Berikut Kronologinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Penikaman/mimoza.tv

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang pria bernama MI (29) di Balikpapan, Kalimantan Timur tewas terkena tikaman saat hendak melindungi temannya.

Kejadian nahas itu terjadi tepat di area depan Hotel Sevensix, Jalan Ruhui Rahayu, Kota Balikpapan, Minggu (14/7/2024) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, kalau pelaku dari kasus penikaman itu adalah pria bernama D (35) yang langsung menyerahkan diri, pasca kejadian berdarah tersebut.

Lebih jauh dirincikannya, kronologis berawal saat pelaku D mengambil uang di ATM.

Tiba-tiba datang seorang tidak dikenal dan menegur D, hingga berujung cekcok mulut, sekira pukul 03.45 Wita.

Cekcok di mesin ATM berlansung singkat, pelaku D lantas memasuki bar hotel untuk membayar tagihannya.

“Tidak lama berselang, korban (MI) mendekatinya (pelaku) dan terlibat percakapan yang memanas,” kata Abu Sangit, Senin (15/7/2024).

Setelah cekcok di bar, korban dan pelaku lantas melanjutkan keributannya ke luar hotel.

Di depan hotel, keributan keduanya kembali berlanjut.

Saat keduanya terus memanas, tiba-tiba rekan korban datang dan langsung memukul pelaku menggunakan stik biliar.

Merasa terancam dengan serangan rekan MI, pelaku lantas mengeluarkan pisau yang disimpannya dan coba menyerang balik rekan korban.

BERITA LAINNYA :  Fasos Pasar Pandansari Balikpapan Jadi Perhatian Pemkot, Satpol PP Berupaya Gelar Penertiban

Namun saat itu, MI coba melerai justru menjadi korban kena tikam.

Akibatnya, MI mengalami luka tusuk di dada kiri dan tumbang hingga dinyatakan tewas di lokasi kejadian.

Pasca penikaman yang dilakukannya, pelaku D sempat melarikan diri ke kediamannya di Muara Rapak, Kota Balikpapan hingga pada pukul 06.00 Wita, D datang ke Polsek Balikpapan Utara untuk menyerahkan diri.

“Anggota kemudian membawanya ke Polsek Balikpapan Selatan untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” jelas Abu Sangit

Pelaku D ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)