PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan belajar tatap muka di sekolah maupun kegiatan perkuliahan di universitas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian, salah Selengkapnya :

