PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Rabu (24/3/2021) sore kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali mengeksekusi terdakwa perkara rasuah dengan putusan vonis satu tahun dan denda Rp50 juta. Terdakwa bernama Selengkapnya :

