PUBLIKKALTIM.COM – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memperkuat upaya negara mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Komisi Selengkapnya :

