PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi pada 6 Juli 2020 lalu. Dalam surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020, tertuang batasan tarif Selengkapnya :

