PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Dalam tahapan syarat pencalonan Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menetapkan beberapa syarat wajib pencalonan, salah satunya pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (Paslon). Sebab itu, pada Selengkapnya :

