PUBLIKKALTIM.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, Rabu (18/12/2024). Selengkapnya :

