PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pasangan suami istri (Pasutri) Iwan (43) dan Suwarni (42) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran uang palsu (Upal) dipastikan mendekam lama di balik kurungan bui. Sebab sejoli ini Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pasangan suami istri (Pasutri) Iwan (43) dan Suwarni (42) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran uang palsu (Upal) dipastikan mendekam lama di balik kurungan bui. Sebab sejoli ini Selengkapnya :