PUBLIKKALTIM.COM – Delapan warga negara asing (WNA) ditahan di Samarinda terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Selengkapnya :

