Kejari Samarinda Tahan 8 WNA Taiwan, Diduga Melanggar UU Keimigrasian

oleh -
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap kedelapan WNA Taiwan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda ke Kejari Samarinda/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Delapan warga negara asing (WNA) ditahan di Samarinda terkait keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menyebutkan, kedelapan WNA itu telah ditahan pada Kamis (18/7/2023) lalu, atau sejak pelimpahan berkas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda.

Terdakwa WNA tersebut berkebangsaan Taiwan.

Erfandy menjelaskan para terdakwa diduga telah melanggar izin tinggal dengan mempergunakan Visa Kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) dan Visa Kunjungan Indeks B211A.

“Ternyata visa itu digunakan untuk usaha, bukan sekadar kunjungan,” bebernya, Minggu (23/7/2023).

Ia menyebutkan, atas tindakan tersebut, kedelapan WNA itu terancam pidana sesuai Pasal 123 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Saat ini kedelapan terdakwa itu telah ditahan di Rutan Kelas II A, Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda.

BERITA LAINNYA :  Lakoni 42 Reka Ulang Adegan, Pelaku Pembunuhan Julia Dijerat Pasal Berlapis

Ia menjelaskan penahanan dilakukan JPU untuk mempercepat proses penuntutan perkara sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP.

“Penahanan juga kita lakukan karena jangan sampai mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Penyidik Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap kedelapan tersangka tersebut kepada Kejari pada Kamis (20/7) lalu.

“Sudah P-21 (berkas perkara lengkap). Saat ini kami menyiapkan Surat Dakwaan dan seluruh administrasj tingkat penuntutan ke Pengadilan Kelas IA Samarinda,” pungkas Erfandiy. (*)