PUBLIKKALTIM.COM – Satu demi satu, terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang masuk dalam daftar pencarian orang berhasil diamankan jajaran Korps Adhyaksa.
Teranyar, tim tangkap buronan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron selama tiga bulan terakhir.
Dia adalah Azhar Kadri yang dibekuk Korps Adhyaksa saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tepatnya di Kilometer 30 kawasan Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (31/5/2023) kemarin.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem bahwa Azhar Kadri masuk dalam DPO setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung pada Februari 2023 lalu.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 199 K/Pid/2023 pada 16 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022 atas tindakan (pemalsuan surat) yang dilakukan Azhar Kadri dikenakan hukum penjara selama 2 tahun,” jelas Erfandy, Selasa (6/6/2023).
Oleh karena itu, Azhar Kadri pun terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Dia (Azhar Kadri) terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat,” tambahnya.
Meski telah mendapat putusan MA, Azhar Kadri pasalnya tak langsung memenuhi panggilan Kejari Samarinda untuk memenuhi pidananya.
Akibatnya, ia pun ditetapkan masuk dalam DPO Kejari Samarinda.
“Terpidana tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Upaya Azhari Kadri menghindari putusan hukum akhirnya usai pasca tiga bulan pelariannya.
Dari penangkapan itu akhirnya, Azhar Kadri langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Saat diamankan dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” pungkasnya. (*)