Cemburu Lihat Mantan Istri Mesra dengan Suaminya Sirihnya, Pria di Berau Lakukan Penganiayaan

oleh -
oleh
AW yang diamankan petugas kepolisian setelah membacok suami siri dari mantan istrinya karena sakit hati. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kesal karena dijanjikan rujuk, seorang pria di Berau, Kalimantan Timur nekat membacok suami siri dari istrinya.

Diketahui pelaku adalah pria bernama AW (39), sedangkan korban adalah MS (52).

Informasi dihimpun, AW beberapa waktu lalu baru saja bercerai dengan istrinya.

Kemudian sang istri diketahui telah menikah lagi secara siri dengan MS.

Untuk kembali menyambung mahligai rumah tangganya, AW sempat membujuk mantan istrinya untuk kembali rujuk.

Dan hal itu pun dijanjikan oleh sang istri, namun demikian amarah AW sontak memuncak saat melihat sang istri rupanya masih mesra bersama MS suami sirinya.

“Jadi pelaku ini cemburu melihat korban masih bersama mantan istri pelaku. Memang mantan istrinya ini nikah siri dengan korban, tapi si istrinya ini ada janji mau kembali lagi sama pelaku. Namun malah kedapatan bergandengan tangan dengan korban,” jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Selasa (6/6/2023).

Karena tak lagi bisa menahan amarahnya, walhasil kejadian berdarah itu pun terjadi.

Pembacokan yang dilakukan AW terhadap MS terjadi di kediaman korban Jalan Mawar, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Rabu (31/5/2023) kemarin.

Sebelum korban dibacok, dirinya diketahui hendak berangkat kerja sekaligus mengantar anaknya ke sekolah.

Baru saja naik motor, tiba-tiba AW datang dari belakang dengan membawa parang langsung membacok punggung korban.

“Pelaku datang dan langsung menimpas bagian punggung korban yang menyebabkan luka di punggung korban bagian kanan,” tambahnya.

BERITA LAINNYA :  Hasil Tiga Polling, Andi Harun-Rusmadi Unggul Telak di Pemilihan Walikota Samarinda Periode 2020-2024

Suradi menjelaskan setelah menebas punggung korban, parang yang digunakan AW terjatuh dan berhasil direbut korban.

Seketika pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang saat itu sedang bersama anaknya.

Dengan keadaan terluka, korban kala itu segera ditolong tetangganya dan langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat.

Polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran dan meringkus AW di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Kuyang, Kelurahan Teluk Bayur beberapa jam setelah kejadian.

“Saat diamankan pelaku tidak melawan, dan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutur Suradi.

Kepada polisi, AW mengaku sakit hati kepada korban dan mantan istrinya. Pasalnya pelaku sudah habis-habisan mengeluarkan uang untuk kebutuhan mantan istrinya tersebut.

“Pelaku membayarkan cicilan mobil, dan membiayai kebutuhan sehari-hari mantan istrinya. Mantan istrinya ini mengaku sudah menalak 3 korban, jadi pelaku berharap mantan istrinya kembali sama dia,” bebernya.

Saat ini AW dan barang bukti telah amankan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku ditetapkan tersangka penganiayaan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.  (tim redaksi)