PUBLIKKALTIM.COM – Dugaan pemanfaatan ilegal aset daerah berupa lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran kembali jadi sorotan publik.
Teranyar, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan ilegal aset daerah tersebut.
Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bhakti dan Kelurahan Bantuas itu sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).
Namun setelah masa perjanjian berakhir pada Oktober 2022, lahan tersebut diduga masih digunakan oleh sejumlah perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan koordinasi dengan Kejari Samarinda dilakukan untuk mengevaluasi kerja sama yang telah berlangsung sejak 2013 sekaligus memperbaiki tata kelola aset daerah ke depan.
“Kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya lahan milik pemerintah kota di Palaran seluas kurang lebih 30 hektare,” ujar Andi Harun usai pertemuan bersama Kejari Samarinda, Selasa(9/6/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama pemanfaatan lahan tersebut pertama kali dilakukan pada 2013 dengan PT NCI dan telah mengalami dua kali perpanjangan hingga memasuki tiga tahap kerja sama.
Menurutnya, evaluasi diperlukan karena tata kelola aset daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi pemerintah daerah.
“Persoalan paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola. Pemerintah kota harus meminimalkan kesalahan dalam penyusunan perjanjian, substansi kerja sama, hingga memastikan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan daerah,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan yang masa kerja samanya telah berakhir itu masih dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan.
Padahal, kata dia, Pemkot tidak lagi menerima manfaat ekonomi maupun kontribusi dari aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut.
“Kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan itu masih dipakai. Bahkan diduga digunakan oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota tidak ada,” ungkap Andi Harun.
Karena itu, Pemkot menduga terjadi pemanfaatan aset daerah tanpa hak.
Dugaan tersebut dinilai memiliki aspek hukum yang kompleks karena dapat bersinggungan dengan persoalan administrasi, perdata, hingga pidana.
“Apakah ada potensi wanprestasi, ada aspek keperdataan atau bahkan pidana, itu menjadi wilayah aparat penegak hukum,” katanya.
Andi Harun juga mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda sebenarnya pernah melakukan upaya penertiban pada 2022.
Saat itu pemerintah melakukan pengamanan di lokasi, termasuk pemasangan portal dan penyegelan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kawasan tersebut.
“Kami sempat melakukan penyegelan, termasuk menyegel batubara yang ada di lokasi. Tetapi sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang dipasang justru diserobot,” ujarnya.
Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah kota untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan persoalan aset daerah tersebut.
“Kami menyadari bahwa pemerintah kota hanya memiliki kewenangan administrasi. Karena itu kami tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan aparat penegak hukum,” kata Andi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh informasi dan data yang disampaikan Pemkot Samarinda sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Haedar, koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah (BMD).
“Pertemuan hari ini merupakan bentuk sinergitas koordinasi dari Pak Wali Kota semata-mata untuk mengoptimalkan aset-aset yang merupakan barang milik daerah,” kata Haedar.
Ia menegaskan, kejaksaan akan membentuk tim guna melakukan kajian dan pengumpulan data terkait dugaan pemanfaatan lahan tersebut.
“Tentunya kami membutuhkan waktu untuk mempelajari seluruh bahan yang diperoleh. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pengumpulan data secara menyeluruh,” ujarnya.
Haedar juga membenarkan adanya informasi bahwa aktivitas di lokasi masih berlangsung meski masa kerja sama telah berakhir sejak 2022.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, kejaksaan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti ditemukan adanya tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Yang terpenting adalah bagaimana aset pemerintah daerah bisa dipulihkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Andi Harun mengatakan, hasil evaluasi Pemkot Samarinda menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tersebut.
“Jadi ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya. Dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir yang digunakan tanpa hak, sehingga patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot juga menemukan dugaan kerusakan aset di kawasan tersebut. Padahal, objek kerja sama yang tercantum dalam perjanjian hanya seluas 1,8 hektare dari total lahan sekitar 30 hektare.
“Di lapangan kondisi lahan sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada void atau lubang tambang,” ujarnya.
Namun, Andi menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut dan menyerahkan penelusurannya kepada aparat penegak hukum.
“Kita belum tahu siapa yang melakukan penambangan. Ini ranah hukum, karena pemerintah kota hanya memiliki fungsi administrasi, bukan penyelidikan,” pungkasnya. (*)