PUBLIKKALTIM.COM – Di balik angka triliunan rupiah dalam pengelolaan keuangan daerah, terdapat kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hal itu menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda saat menelaah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait kewajiban pemerintah daerah yang masih tercatat sekitar Rp671 miliar.
“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti. Kami ingin seluruh substansi dalam Raperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan ketentuan yang berlaku,” Ungkap ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, beberapa waktu lalu.
Kamaruddin menilai, berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, kewajiban Pemerintah Kota Samarinda saat ini berada di kisaran Rp671 miliar.
Namun, angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan pembayaran yang terus dilakukan pemerintah daerah.
Selain kewajiban kepada pihak ketiga, Kamaruddin menyebutkan pihaknya juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban lain yang belum dapat diselesaikan karena masih berkaitan dengan proses hukum.
“Sebagian kewajiban masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum dapat diselesaikan. Karena itu, seluruh data harus dipastikan akurat sebelum Raperda ditetapkan,” Ucapnya.
Untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD memiliki dasar yang kuat, Kamaruddin meminta seluruh masukan dan koreksi terhadap draf Raperda disampaikan secara tertulis.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap ketentuan yang dimuat dalam regulasi sesuai dengan kondisi faktual serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai Nasdem itu Kamaruddin menegaskan ketelitian dalam pembahasan menjadi hal yang tidak bisa ditawar karena Raperda tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan APBD 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp5,3 triliun.
“Ini menyangkut pertanggungjawaban APBD dengan nilai yang besar. Karena itu, seluruh pasal dan substansinya harus benar-benar dikaji secara cermat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” Pungkas Kamaruddin. (ADV)