PUBLIKKALTIM.COM – Meskipun telah disahkan, UU Kesehatan Omnibus Law masih mendapat penolakan dari organisasi profesi. Setidaknya ada lima organisasi profesi yang menolak UU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Organisasi itu yakni Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Meskipun telah disahkan, UU Kesehatan Omnibus Law masih mendapat penolakan dari organisasi profesi. Setidaknya ada lima organisasi profesi yang menolak UU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Organisasi itu yakni Selengkapnya :