PUBLIKKALTIM.COM, BONTANG– Terhitung sejak 1-21 April 2020 lalu, pasangan yang baru akan melangsungkan akad nikah tidak diperbolehkan mendaftar. Kemenag RI telah menutup pelayanan di semua Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM, BONTANG– Terhitung sejak 1-21 April 2020 lalu, pasangan yang baru akan melangsungkan akad nikah tidak diperbolehkan mendaftar. Kemenag RI telah menutup pelayanan di semua Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Selengkapnya :