PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda pada, Selasa pagi (8/6/2021) musnahkan 1115 botol minuman keras (miras) hasil razia. Miras-miras tersebut adalah barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda nomor Selengkapnya :

