Don Ritto Minta Bebas dari Dakwaan TPPU, Klaim Hartanya Berasal dari Bisnis Sah

oleh -5 views
oleh
Don Ritto membantah keterlibatan hartanya dalam dugaan TPPU/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Don Ritto membantah keterlibatan hartanya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Terdakwa tersebut meminta majelis hakim membebaskan dirinya karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya.

Don menyampaikan pembelaan tersebut saat membacakan nota perlawanan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam nota perlawanannya, Don menilai JPU mencampuradukkan aktivitasnya sebagai pengusaha dengan profesinya sebagai advokat.

Dia juga menilai jaksa memaksakan sejumlah aset miliknya masuk dalam konstruksi perkara pidana tanpa menguraikan secara jelas perbuatan yang dia lakukan.

Don menjelaskan bahwa setiap pembayaran yang masuk ke rekening kantor hukumnya berasal dari jasa hukum berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak.

“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don.

Dia menyoroti dakwaan jaksa yang mengaitkan pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi senilai Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 dengan Febrie Adriansyah.

Menurut Don, jaksa tidak memiliki dasar yang jelas untuk menganggap seluruh pembayaran tersebut sebagai dana milik atau terkait dengan Febrie.

Dia menegaskan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap digunakan untuk kepentingan operasional kantor hukum dan tidak pernah ditransfer kepada Febrie.

BERITA LAINNYA :  Soal Serapan Anggaran, 7 OPD Dapat Penilaian Merah dari BPKAD Kaltim, Ada Apa?

Don menilai konstruksi dakwaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi profesi advokat di Indonesia.

Selain menjalankan profesi advokat, Don mengaku mengembangkan sejumlah usaha komersial, termasuk penukaran valuta asing atau money changer, kafe, pertambangan, dan properti.

Dia menyatakan seluruh modal untuk mengembangkan bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah dan tidak berkaitan dengan Febrie.

Don juga membantah tuduhan bahwa aset bisnisnya berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Don turut memberikan penjelasan mengenai emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di dalam brankas rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Dia membantah emas tersebut berasal dari hasil korupsi dan menilai jaksa belum mendukung kesimpulannya dengan alat bukti yang memadai.

Don mengaku meminjam rumah milik Febrie sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial dan keagamaan.

Dia mengatakan dirinya membiayai renovasi rumah serta pembangunan brankas untuk menyimpan donasi dari dalam dan luar negeri.

“Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” pungkasnya. (*)

1.003 Tayangan