Trenggono menyampaikan penegasan tersebut seusai meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta, Senin (12/10).
“Selamanya kita setop (izin ekspor BBL),” ujar Trenggono.
Ia menekankan penegakan hukum sebagai prioritas utama pemerintah untuk menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Pemerintah telah beberapa kali mengubah kebijakan pengelolaan benih lobster.
Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya melarang ekspor benih lobster.
Namun, pemerintah kemudian mencabut aturan tersebut dan menggantinya dengan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 untuk mengubah ketentuan sebelumnya.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 4 Maret 2026.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL.
Melalui satuan tugas ini, pemerintah berupaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberantas penyelundupan benih lobster. (*)