PUBLIKKALTIM.COM -Setelah menjalani persidangan, Akhirnya AT (22) anak anggota DPRD Kota Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam kasus pencabulan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, AT terbukti melakukan pidana Pasal 81 undang-undang nomor Selengkapnya :

