PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Selengkapnya :

