PUBLIKKALTIM.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membeberkan alasan memberhentikan Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Bambang menyebut Aswanto telah menganulir undang-undang produk DPR di MK. Selengkapnya :

