Komisi III DPR Pacu Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Disahkan Desember

oleh -3 views
oleh
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi III DPR RI memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera rampung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan aturan tersebut dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.

Target tersebut membuat Komisi III harus memanfaatkan waktu efektif masa sidang yang tersisa.

Setelah memperhitungkan masa reses, DPR RI hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

DPR Hanya Memiliki Delapan Minggu

Habiburokhman memperhitungkan masa reses dalam menentukan waktu pembahasan.

Setelah dikurangi masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Dalam waktu yang terbatas itu, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan.

Tahapan tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, DPR akan membawa RUU Perampasan Aset ke Rapat Paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujar dia.

Serap Aspirasi Masyarakat

Komisi III juga menyebut telah melakukan berbagai langkah untuk menyerap masukan masyarakat.

BERITA LAINNYA :  Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Eks Lokalisasi Loa Hui, Barang Bukti 1 Poket Sabu dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Hingga saat ini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain itu, Komisi III telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan konsep secara tertulis.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah terpetakan.

Tekankan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan penyusunan aturan yang cermat.

Dia menilai RUU tersebut perlu memiliki mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, aturan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dengan target Desember 2026, Komisi III kini menghadapi waktu pembahasan yang relatif singkat untuk menyelesaikan seluruh tahapan sebelum RUU Perampasan Aset masuk ke rapat paripurna. (*)

1.071 Tayangan