Kejar Aset Hasil Kejahatan, Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

oleh -
oleh
Ilustrasi Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Pembahasan ini menjadi langkah awal DPR untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat tersebut.

Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Sari menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara.

Menurutnya, negara juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan yang timbul akibat tindak pidana.

Ia menyatakan, perampasan aset hasil kejahatan menjadi instrumen penting agar pelaku tidak lagi menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Dengan begitu, negara dapat mengembalikan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

“Penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan semata-mata menghukum pelaku dengan pidana penjara,” tegasnya.

Dorong Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU

Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

BERITA LAINNYA :  Mengejutkan, Kabar Penemuan Belulang Bayi di Sebuah Rumah Bangsal, Ternyata?

Sari menyampaikan bahwa masukan dari publik, akademisi, dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan berkeadilan.

Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III juga mulai menyusun RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).

DPR akan membahas RUU Haper secara terpisah dengan agenda dan mekanisme pembahasan tersendiri.

Agenda Rapat dan Pemaparan Badan Keahlian DPR

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menjadwalkan laporan progres penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebagai agenda pertama.

Agenda kedua mencakup laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata, yang dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, dan penutup.

Untuk mempercepat pembahasan, Sari mempersilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

DPR RI mengesahkan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025.

Pemerintah sendiri telah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012, setelah PPATK melakukan kajian mendalam sejak 2008. (*)