Polemik Polisi Tembak Polisi, DPR Desak Polri Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J

oleh -
oleh
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/indonesiasatu.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Pasalnya, kasus tersebut sejak awal telah memunculkan polemik di masyarakat.

Sehingga wajar jika publik ingin tahu hasil autopsi jenazah Brigadir J agar tidak terjadi manipulasi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

“Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Didik, Jumat (22/7/2022).

Brigadir J diketahui tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (13/7/2022) lalu.

Didik menilai tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut, termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan.

Dia menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.

Menurut dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana, karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Siap Terbang ke Jakarta

Hal itu, menurut dia, dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.

Didik menegaskan bahwa visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. “Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilaksanakan secara transparan, profesional, dan independen.

Karena itu, kata Didik, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi jenazah Brigadir J. (*)

1.068 Tayangan