Dugaan Korupsi Baru Nurdin Abdullah, KPK Tengah Lakukan Penyelidikan

oleh -
oleh
Ilustrasi Gedung KPK/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus korupsi yang berhubungan dengan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kembali ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini diduga terkait pemberian suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan tahun 2020.

“KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi berupa pemberian suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/2022).

KPK belum menjelaskan detail siapa dan detail kasus ini.

Pasalnya, kata Ali, Kebijakan pimpinan baru KPK, pengumuman tersangka dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.

“KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Ali dikutip dari tempo.

BERITA LAINNYA :  Majelis Hakim Dalami Peran Terdakwa dalam Pengelolaan Dana Hibah DBON Kaltim

Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

Di antaranya dengan melakukan penggeledahan dan memanggil saksi-saksi.

“Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nurdin sudah divonis terlebih dahulu oleh pengadilan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp 2.187.600.000 dan Sin$ 350.000.

Kepala daerah yang pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi itu dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek di Sulawesi Selatan. (*)

1.118 Tayangan