PUBLIKKALTIM.COM – Selama bulan puasa, Pemkot Samarinda Samarinda menetapkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM). Penutupan THM itu berdasarkan Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam, pengaturan Selengkapnya :

