PUBLIKKALTIM.COM – Penerapan cuti bersama kini tidak lagi bisa menjadi alasan perusahaan untuk memangkas jatah cuti tahunan karyawan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja memberikan batasan tegas terhadap Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Penerapan cuti bersama kini tidak lagi bisa menjadi alasan perusahaan untuk memangkas jatah cuti tahunan karyawan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja memberikan batasan tegas terhadap Selengkapnya :